Cara dan Prosedur pengurusan Paspor

Posted by Ads78 on

Bepergian ke luar negeri menjadi hal biasa dan normal di zaman ini, hampir sebagian besar orang Indonesia mempunyai keinginan untuk bepergian dengan beragam keperluan, entah liburan atau mengunjungi keluarga di luar Indonesia. info berikut bisa bermanfaat untuk kamu yg baru ingin mengurus paspor, Berikut prosedur membuat paspor di Indonesia :



‎1. Siapkan syarat Dokumen

‎Untuk WNI, umumnya perlu
‎* KTP elektronik (e-KTP)
‎* Kartu Keluarga (KK)
‎* Akta kelahiran / ijazah / buku nikah (pilih salah satu untuk data diri)
‎* Paspor lama (kalau perpanjangan)

‎2. Daftar Online (Aplikasi)
‎Daftar lewat aplikasi:
‎Langkah:

‎1. Download & buka aplikasi
‎2. Buat akun
‎3. Isi data diri
‎4. Pilih kantor imigrasi terdekat & jadwal
‎5. Dapat kode QR antrian

‎3. Datang ke Kantor Imigrasi

‎Di hari yang dipilih:
‎- Bawa semua dokumen asli + fotokopi
- Tunjukkan QR code

‎Proses:
- Verifikasi data
‎- Wawancara singkat
‎- Foto & sidik jari

‎4. Pembayaran
‎Setelah proses:
‎- Bayar sesuai jenis paspor:
‎ Paspor biasa (48 halaman): ± Rp350.000
 E-paspor: ± Rp650.000

‎- Bisa bayar via bank / marketplace / kantor pos

‎5. Pengambilan Paspor

‎- Biasanya selesai 3–5 hari kerja
‎- Bisa diambil langsung atau dikirim ke rumah (opsional)

‎Tips berguna
‎- Datang tepat waktu (atau lebih awal)
‎- Pakai pakaian rapi (hindari baju putih polos untuk foto)
- Pastikan data sesuai dokumen (biar tidak ditolak)

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment